Ratusan Pengemudi Ojek Online Demo, DPR Kaji Revisi UU Lalu Lintas

Fahmi Ahmad Burhan
15 Januari 2020, 18:10
Ratusan Pengemudi Ojek Online Demo, DPR Kaji Revisi UU Lalu Lintas
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) melakukan aksi di depan Kantor Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya para driver menuntut agar adanya payung hukum perlindungan terhadap ojek online serta mengganti regulasi tarif menjadi perprovinsi sesuai tingkat pendapatan masyarakat di provinsi masing-masing.

Sejauh ini, operasional ojek online di bawah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. “Kami berharap (ojek) bisa jadi transportasi publik. Nanti ada turunan peraturan yang lebih punya dasar hukum," kata dia.

Selain soal payung hukum, mereka meminta agar skema tarif ojek online berdasarkan provinsi. Para pengemudi juga menuntut Gojek, Grab, dan perusahaan sejenis lainnya membatasi perekrutan mitra baru.

Para pengunjuk rasa juga meminta pemerintah menindak tegas aplikator asal Rusia, Maxim yang dinilai melanggaran aturan soal tarif ojek online. (Baca: Gojek & Grab Respons Unjuk Rasa Ratusan Pengemudi Ojek Online Hari Ini)

Pada 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum. Sedangkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Arsal Sahban sempat menyampaikan, kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum sempat dibahas dalam pembuatan UU LLAJ di DPR pada 2009 lalu.

"Saat kami mau atur, para pakar tidak merekomendasikan roda dua sebagai angkutan umum karena tidak memenuhi kaidah keamanan," ujar Arsal pada 2018.

Di satu sisi, ojek sudah dimanfaatkan masyarakat bahkan hingga pelosok desa. Ia pun mengusulkan agar kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum lebih dulu diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), ataupun Peraturan Menteri (Permen).

Sebab, proses revisi UU memakan waktu lama. "Kendaraan roda dua tidak mutlak dilarang. Ini memungkinkan diatur dalam Permen atau PP," kata Arsal.

(Baca: Ajukan 2 Tuntutan, 10 Ribu Pengemudi Ojek Online Demo di Monas Lusa)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...