Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya, Bagaimana Nasib GrabWheels?

Cindy Mutia Annur
26 November 2019, 07:46
Sejumlah pengguna Grab Wheels di daerah Sudirman, Jakarta (09/11/2019). Perusahaan Grab Indonesia meluncurkan GrabWheels, layanan skuter listrik untuk mobilitas jarak dekat sejak Mei 2019. Kehadiran GrabWheels semakin dikenal. Penggunanya bertambah banyak
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Operator skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus atau tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait kebijakan tersebut. Kebijakan ini ditempuh menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan raya.

(Baca: Grab Buka Suara soal Pengguna Grabwheels Tewas Tertabrak Mobil)

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, apabila instansinya menemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan, maka mereka akan menindak tegas pengguna skuter listrik itu.

"Pertama, adalah represif nonyudisial, kami tegur dan suruh balik. Kedua, tindakan represif yudisial atau memberikan tilang," jelas Yusuf. 

Selain penilangan, instansinya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels. Adapun kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta.

(Baca: Tilang Mulai Berlaku, Ini Lima Poin Aturan Skuter Listrik)

Pelarangan skuter listrik melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan sebagai sarana hiburan. Sementara skuter listrik yang digunakan sebagai kendaraan boleh melintas di jalur sepeda.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan bahwa instansinya masih mengkaji draf aturan skuter listrik bersama pemangku kebijakan (stakeholder) terkait. “Drafnya selesai akhir bulan ini dan sosialisasinya pada 2020,” kata dia di Jakarta, Senin (18/11).

Ia menjelaskan, regulasi itu bakal mengatur alat angkut perorangan seperti sepeda dan skuter listrik. Di dalamnya memuat tentang batas usia pengguna 18 tahun, melarang berboncengan, dan mengatur batas maksimal kecepatan 20 kilometer (km) per jam.

Kebijakan itu juga akan mengatur tentang jalur khusus skuter listrik. "Jalurnya bakal bersamaan dengan sepeda yang ada di trotoar," kata dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...