Tak Ingin Diblokir, Facebook Hingga Whatsapp Wajib Daftar ke Kominfo

Cindy Mutia Annur
5 November 2019, 21:14
Whatsapp
PXHERE.COM
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bakal membokir platform atau aplikasi yang menjalankan bisnis tetapi tak mendaftarkan perusahaannya di Indonesia.

Ia mengatakan, WhatsApp Pay harus menyelesaikan persyaratan yang diminta oleh kedua instansi keuangan tersebut sebelum menjalankan bisnis di Indonesia. "Jika tidak (menyelesaikan), perusahaan tidak bisa beroperasi di sini," ujarnya. 

Sebelumnya, Bank Indonesia telah menetapkan beberapa syarat bagi WhatsApp apabila ingin meluncurkan platfrom pembayaran di Indonesia. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, syarat pertama adalah perusahaan pengembang platform media sosial itu harus berbadan hukum Indonesia.

“Mereka harus mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (21/8). 

(Baca: Pesaing WhatsApp, Telegram Kembangkan Mata Uang Digital dan Blockchain)

Kedua, perusahaan asing yang ingin menjadi PJSP di Indonesia juga harus tunduk terhadap ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Regulasi ini mencakup perizinan, kewajiban, laporan, peralihan izin, pengawas, larangan hingga sanksi.

Ketiga, jika ingin menyediakan layanan pembayaran lintas negara (crossborder payment) menggunakan kode QR (QR Code), WhatsApp harus bekerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 alias bank kakap dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. Biasanya, fasilitas seperti ini untuk keperluan wisatawan mancanegara.

“Penerbit instrumen (pembayaran) apapun yang menggunakan teknologi kode QR, layanannya bisa digunakan oleh pemegang instrumen di Indonesia, maka yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4. Dengan syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan, dan keandalan, serta hukum," katanya.

Keempat, syarat tersebut harus dipenuhi dengan menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat. Jika hal-hal ini dapat dipatuhi oleh WhatsApp, perusahaan itu bisa menyediakan layanan keuangan di Tanah Air.

Sebelumnya, Riset Google dan Temasek menunjukkan Indonesia menjadi kontributor terbesar bagi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara pada 2019 hingga 2025. Nilai ekonomi digital Indonesia 2019 diprediksi mencapai US$ 40 miliar dan akan tumbuh lebih dari tiga kali lipat menjadi US$ 133 miliar pada 2025 seperti tergambar dalam databooks di bawah ini.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...