Atasi Hoaks, Menteri Kominfo Anyar Buka Opsi Batasi Internet

Cindy Mutia Annur
28 Oktober 2019, 18:49
Menteri Kominfo Johnny Plate membuka peluang untuk membatasi internet untuk meminimalkan penyebaran hoaks pada situasi tertentu.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Menteri Kominfo Johnny Plate. Ia membuka peluang untuk membatasi internet untuk meminimalkan penyebaran hoaks pada situasi tertentu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate menyiapkan beberapa strategi untuk meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoaks. Salah satunya, membatasi internet seperti yang dilakukan oleh menteri periode sebelumnya, Rudiantara.

Pertama, ia bakal berfokus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menyebarluaskan hoaks. "Supaya tidak ada pembatasan (internet), maka jangan membuat kacau (situasi) dan melanggar hukum. Itu pilihan yang paling utama” kata dia di kantornya, Senin (28/10). 

Jika penyebaran hoaks dianggap sudah membahayakan masyarakat, maka mau tidak mau kementeriannya bakal membatasi internet. Ia menegaskan, kebijakan seperti ini hanya bersifat sementara.

"Bukan permanen, karena kami ingin tetap menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi. Itu yang dilindungi konstitusi," kata Johnny.  

(Baca: Besok Menkominfo Cabut Blokir Akses Internet Papua secara Bertahap)

Johnny menjelaskan, pembatasan itu bakal dilakukan dengan berbagai pertimbangan. “Tujuannya, untuk membatasi mereka yang mengambil bagian secara negatif di dalamnya (menggunakan internet)," katanya.  

Secara umum, hal utama yang perlu dilakukan adalah mengedukasi masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks. Karena itu, kementeriannya akan mengajak para tokoh keagaman, adat, kelompok masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Kalau budi pekerti mereka (masyarakat) lemah, maka hoaks ataupun ujaran kebencian akan tetap berjalan baik saat ada situasi politik (memanas), atau isu-isu lainnya seperti bencana, penyakit menular, dan sebagainya," kata dia.

Jika penyebaran hoaks bersifat masif dan terus berlanjut, ia bakal mengambil tindakan hukum. Di samping itu, ia ingin memperbaiki beberapa undang-undang (UU) terkait hoaks yang dianggap kurang relevan.

(Baca: Menteri Rudiantara Tolak Ganti Rugi Blokir Internet di Papua)

Salah satu kebijakan yang ia soroti adalah UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Bukan hanya hoaks, data pengguna menjadi hal yang penting untuk diperhatikan di era digital.

Johnny pun menegaskan, dirinya memprioritaskan agar regulasi tersebut segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apalagi, ia mendapat informasi bahwa draf RUU PDP dikembalikanke Kementerian Sekertariat Negara (Setneg). 

"Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kami bakal meminta untuk memprioritaskan RUU PDP di program legislasi nasional (prolegnas)," katanya. Setelah itu, ia ubakal berbicara dengan parlemen untuk mempercepat pembahasan draf aturan tersebut.

(Baca: Kominfo Dipimpin Johnny Plate, Pegiat Digital Awasi Sembilan Isu)

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, RUU tersebut dikembalikan ke Kementerian Setneg pada 14 Oktober lalu. "Ada sekitar tujuh pasal yang menjadi catatan,” kata dia.

Ketujuh pasal tersebut di antaranya pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi, pasal 20 tentang perjanjian atas permintaan data pribadi, dan pasal 1 angka 7 terkait definisi korporasi. Selain itu, pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan menjadi sorotan.

Tiga pasal lainnya yang menjadi catatan adalah pasal 17 ayat 2 huruf a, mengenai prinsip perlindungan data pribadi. Lalu, pasal 22 ayat 2 terkait pengecualian pemasangan alat pengolah data visual. Terakhir, pasal 44 seputar pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi.

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 100 Miliar)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...