Daftar Pembatasan Internet oleh Pemerintah, dari Mesir hingga Papua

Pingit Aria
28 Agustus 2019, 19:25
Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua Sejawa-Bali melakukan aksi unjukrasa damai di Depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/8/2019). Aksi tersebut merupakan aksi solidaritas dan bentuk protes terhadap kekerasan serta diskriminasi ras
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua Sejawa-Bali melakukan aksi unjukrasa damai di Depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/8/2019). Aksi tersebut merupakan aksi solidaritas dan bentuk protes terhadap kekerasan serta diskriminasi rasial terhadap warga Papua yang terjadi di sejumlah kota yakni Surabaya, Malang dan Makassar.

Kemudian, di Venezuela, internet diblokir seiring memanasnya konflik antara pemerintahan Presiden Nicolas Maduro dan kelompok oposisi yang dipimpin Juan Guaido.

(Baca: Temui Rudiantara, LSM Kritik Prosedur Pembatasan Internet Papua)

Sensor internet sebagai metode pembatasan informasi juga berlangsung di Rusia. Mei silam, Presiden Vladimir Putin resmi menandatangani peraturan tentang "kedaulatan internet" atau populer dengan sebutan “Runet”.

Rusia memang dikenal tak ragu menghukum warganya yang dianggap berulah di dunia internet. Maret lalu misalnya, seperti diberitakan CNN, parlemen Rusia mengesahkan aturan yang memungkinkan warganya dipenjara atas dakwaan menyebarkan hoaks dan unggahan-unggahan yang menyerang pemerintah di internet.

Dengan aturan itu, siapa pun warga Rusia yang terbukti menyebarkan hoaks atau menyinggung pemerintah dapat diancam penjara selama 15 hari atau denda antara 3.000-5.000 rubel (sekitar Rp 600 ribu – Rp 1 juta). Jika yang melakukan pelanggaran adalah lembaga berbadan hukum, denda yang dikenakan bisa mencapai 955.000 rubel atau Rp 200 juta lebih.

Bagaimanapun, Tiongkok adalah juara dalam urusan pembatasan akses internet. Tak lama usai internet masuk ke Tiongkok pada awal 1996, pemerintah langsung membangun sistem yang dikenal sebagai The Great Firewall of China guna membatasi akses ke dunia maya.

(Baca: Penjelasan Kominfo Atas Kritik LSM Soal Pembatasan Internet di Papua)

Tak hanya mempengaruhi gerakan-gerakan politik, pemblokiran internet dapat mengganggu aktivitas bisnis. Laporan lembaga think tank yang berlokasi di Washington Brookings Institution menyebut bahwa ekonomi global mengalami kerugian $ 2,4 miliar akibat pembatasan internet antara 2015 - 2016.

Pada 2016, PBB menyatakan internet termasuk bagian dari hak asasi manusia. Meski, PBB belum efektif untuk mencegah pembatasan internet di berbagai negara.Top of Form

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...