KPPU Segera Sidangkan Kasus Grab dengan Perusahaan Mitra

Dimas Jarot Bayu
24 Juni 2019, 20:05
kppu, grab, teknologi pengangkutan indonesia
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Driver Grab di kawasan Pinang Ranti, Jakarta TImur (9/4).

Hanya saja, para driver disarankan berada di bawah naungan badan hukum. Hal tersebut dapat berbentuk koperasi atau korporasi. Meski telah disarankan oleh Grab, aturan terkait hal itu tak juga terbit.

Sebab, aturan tersebut terkesan diskriminatif kepada para driver perorangan. “Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi daring ini,” ujar Syarkawi.

(Baca: KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing)

Dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan Grab dan TPI bermula ketika ratusan pengemudi Grab Car melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada awal Februari 2019 lalu.

Ratusan pengemudi Grab tersebut menuntut agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menutup operasional TPI. Ratusan mitra Grab tersebut menuduh Grab telah memberikan keistimewaan kepada pengemudi Grab yang bernaung di bawah TPI.

Sehingga, pengemudi Grab lainnya sering tidak kebagian order. Alhasil, mereka gagal mencapai target trip harian, dan berdampak pada penghasilan mereka. Akibatnya banyak pengemudi yang tidak dapat membayar cicilan mobil dari leasing dengan lancar hingga akhirnya mobilnya ditarik kembali oleh leasing.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...