Kominfo Laporkan Kasus Jual Beli Data Elektronik ke Polisi

Cindy Mutia Annur
17 Mei 2019, 16:30
digital
Olah foto digital dari 123rf

Ismail menjelaskan, khusus kasus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, terdapat Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengaturnya.

(Baca: Google Akan Luncurkan Dasbor untuk Batasi Pelacakan Online)

Selain itu, aturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Sebagai langkah memperkuat data pribadi, Kominfo menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU itu juga menegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus.

Di antaranya, data yang berkaitan dengan agama, kesehatan, kondisi fisik dan mental, kehidupan seksual, data keuangan, dan lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Ismail berharap, UU PDP nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan data. “Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, BRTI juga telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk menindaklanjuti kasus jual-beli data pribadi. Pertama, dengan pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon.

Kedua, membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI. Pengguna telekomunikasi dapat mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir.

Ketiga, BRTI bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...