Gojek dan Grab Punya 6 Bulan untuk Penuhi Standar Baru Taksi Online

Desy Setyowati
31 Desember 2018, 13:13
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

(Baca: Asosiasi Pengemudi Puas dengan Regulasi Baru Taksi Online)

Tarif taksi online ini bakal dikaji selama enam bulan ke depan. "Tarif sudah ada Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen). Tapi seperti DI Yogyakarta itu menunggu yang aturan Menhub," ujar dia. "Sementara berlaku yang sekarang."

Saat ini, besaran tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp 6.000 per km. Sementara untuk tarif di wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 per km dan maksimal Rp 6.500 per km.

Sejauh ini, penyedia layanan on-demand asal Singapura Grab sudah memenuhi beberapa ketentuan Permenhub 118 Tahun 2018 seperti tombol darurat dan alat pengukur perilaku pengemudi. Grab mengumpulkan data GPS, giroskop, dan akselerometer dari aplikasi Grab untuk dianalisa. Lalu, laporan telematika berisi pola berkendara itu disampaikan ke mitra pengemudi setiap pekan.

Namun, secara keseluruhan, Grab masih mempelajari aturan baru tersebut. "Kami baru mendapatkan dokumen aturan tersebut, sehingga mempelajari secara menyeluruh terlebih dahulu," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Katadata, beberapa waktu lalu (27/12).

(Baca: Aturan Baru Taksi Online: Wilayah Operasi Dibatasi, Tarif Diperketat)

Sementara Gojek belum memberikan tanggapan mengenai aturan anyar ini. Padahal Gojek belum menyediakan tombol darurat maupun alat pengukur perilaku mitra pengemudi.

Namun Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say sempat mengatakan, bahwa perusahaannya bakal mengikuti aturan yang berlaku. "Kami pasti berusaha untuk patuhi segala peraturan. Kami menyambut baik, apalagi terkait keamanan penumpang. Banyak hal yang coba kami lakukan," ujar dia beberapa waktu lalu (27/11).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...