Setelah 23 Kali Direvisi, Perpres Satu Data Terbit Akhir Tahun Ini

Desy Setyowati
26 November 2018, 15:54
Telaah-Mobile Data
Katadata

Perpres satu data dan big data kelak memuat tujuh bab, yaitu ketentuan umum; prinsip; penyelenggaraan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota; perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data; pendanaan; partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; ketentuan peralihan; serta penutup.

Yanuar menyatakan, pemerintah mengambil posisi longgar dalam menetapkan konten perpres satu data supaya relevan secara jangka panjang. Selain itu, peraturan ini juga akan mengatur standar dan metadata. "Ini perpres paling panjang (yang pernah dibahas) dibanding perpes lain yang pernah saya kawal," tuturnya.

(Baca juga: Masuki Era Digital, Indonesia Perlu Tingkatkan Kemampuan SDM

Kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat di dalam pembahasan regulasi tersebut ialah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Sebagian besar K/L yang ada sudah menandatangani rancangan perpres satu data dan big data tersebut. Bagi mereka yang belum teken beralasan ingin peraturan ini diperketat. Meskipun tetap ada pertentangan, Yanuar optimistis bahwa regulasi ini akan terbit pada pengujung 2018.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...