OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Tiongkok

Desy Setyowati
27 Juli 2018, 13:46
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca juga: Kredivo Kantongi US$ 30 Juta untuk Ekspansi ke Asia Tenggara)

Ke depan, penelusuran akan tetap dilanjutkan oleh Satgas Waspada Investigasi OJK yang di dalamnya termasuk Kementerian Kominfo. Selain itu, Google akan membantu Satgas Waspada Investigasi untuk menelusuri fintech P2P lending yang ilegal. "Keyword seperti pinjaman, fintech, dan yang lain itu akan terdeteksi," kata dia.

Hanya, hingga saat ini belum ada aduan dari masyarakat mengenai fintech ilegal tersebut. Namun, bila ke depan diketemukan adanya konsumen yang dirugikan maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

Ia juga mengimbau konsumen untuk melihat daftar fintech P2P lending yang tercatat di OJK dan hanya bertransaksi dengan platform yang legal. Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati sebelum menyerahkan data apapun dalam proses transaksi dengan fintech.

(Baca juga: Membandingkan Akses Data Pengguna RupiahPlus dan Fintech Lain)

Adapun hingga saat ini ia mencatat fintech P2P lending sudah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 6 triliun per Juni 2018. Sementara jumlah fintech P2P lending yang terdaftar sebanyak 64 perusahaan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...