Patuhi BI, Go-Jek Bekukan Pembayaran QR Code Go-Pay

Michael Reily
16 Januari 2018, 11:28
Go-Jek
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengemudi ojek Go-Jek tengah menunggu penumpang yang hendak diantar ke tujuannya di Jakarta.

“Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia,” kata Budi. (Baca juga: Ekspansi Bisnis Go-Jek, dari Ojek ke Fintech)

Budi menerangkan, Go-Pay akan menaati peraturan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan BI. Menurutnya, upaya dan inisiatif Go-Pay sejalan dengan aspirasi dan program BI terkait dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Sebelumnya, BI kembali menegur Go-Jek karena melanggar aturan pembayaran melalui metode QR code yang ada di fitur Go-Pay. BI menganggap Go-Jek telah menjalankan secara penuh sistem pembayaran dengan QR code, padahal izin yang dimiliki Go-Pay hanya untuk uji coba.

(Baca juga: Miliki 1,5 Juta Mitra, Go-Jek Lapor Rencana Bisnis ke BI)

Berdasarkan surat BI kepada PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay dengan Nomor 20/54/DSSK/Srt/B tanggal 11 Januari 2018, evaluasi BI tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting. BI mengkategorikan penggunaan QR code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru.

“Untuk itu, Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat ini,” bunyi keterangan tertulis BI.

BI menegaskan agar Go-Pay melaporkan penghentian kegiatan disertai dengan bukti dokumen yang telah diverifikasi. Setelah itu, BI juga meminta penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Go-Jek untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...