Grab Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Tarif Taksi Online

Miftah Ardhian
17 Maret 2017, 17:45
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

"Ini bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Yang juga bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan," ujar Ridzki.

(Baca juga: Kemenhub Izinkan Mobil LCGC Jadi Taksi Online)

Untuk itu, Ridzki mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang sebelum mengimplementasikan peraturan tersebut. Dirinya mengklaim, telah ada kesepakatan dengan dua penyedia aplikasi transportasi online raksasa lainnya untuk meminta hal yang sama. Harapannya, pemerintah dapat merevisi lagi aturan tersebut.

Salah satu mitra pengemudi Grab Puguh Winarko mengatakan, dirinya menolak adanya revisi PP 32/2016, terutama terkait dengan kewajiban balik nama STNK. Alasannya, dengan kepemilikan kendaraan oleh perusahaan atau koperasi, pengemudi tak bisa lagi leluasa mengatur jadwal kerja dan keuangannya sendiri.

"Pak Jokowi mengedepankan ekonomi kerakyatan. mendukung rakyat kecil mandiri, tapi karena aturan Menteri Perhubungan ini kami dibatasi untuk maju. Oleh karena itu, tolong Pak Presiden meninjau kembali revisi ini," ujarnya.

(Baca juga: Jumlah Pengguna Grab Melonjak 600 Persen pada 2016)

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengatakan, pada prinsipnya penggunaan teknologi dalam transportasi tidak dapat dibendung. “Orang yang menolak penggunaan teknologi ini akan semakin terbelakang,” katanya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...