Game Online Kena Pajak Mulai Juli, Begini Respons Asosiasi dan Garena

Cindy Mutia Annur
29 Mei 2020, 18:16
Game Online Kena Pajak Mulai Juli, Begini Respons Asosiasi dan Garena
ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi, warga bermain Game Online di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

(Baca: Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix, Spotify hingga Game Online Mulai Juli)

Pengenaan pajak produk digital dilaksanakan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN 10%. Objek pajak yang dipungut yaitu streaming musik dan film, aplikasi hingga game online.

Untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE. Di antaranya pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar dan dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

(Baca: Kehilangan Rp 22 Triliun, Kekayaan Jack Ma Disalip Bos Pengembang PUBG)

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu selama 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan pelaku usaha yang memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilaksanakan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporan dilakukan secara triwulanan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode berakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani  berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara. Terutama untuk sumber pendanaan menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

  

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...