Netflix dan Viu Respons soal Streaming Film Dipungut Pajak Mulai Juli
Kementerian Keuangan bakal memungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas penjualan produk digital seperti streaming musik dan film, game online, aplikasi, dan lainnya mulai Juli. Netflix dan Viu pun merespons kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini.
Country Head Viu Indonesia Varun Mehta belum bisa menjabarkan skema pemungutan PPN kepada konsumen. Namun, perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan dengan tarif kompetitif di Tanah Air.
"Viu memiliki komitmen memberikan value yang menarik bagi pelanggan, pada titik harga yang atraktif bagi konsumen. Selain itu, sejalan dengan rencana bisnis jangka panjang kami untuk pasar Indonesia," ujar Varun kepada Katadata.co.id, Jumat (29/5).
(Baca: Game Online Kena Pajak Mulai Juli, Begini Respons Asosiasi dan Garena)
Sedangkan Netflix Indonesia enggan berkomentar banyak terkait kebijakan tersebut. Berdasarkan data Investopedia, jumlah pelanggan berbayar Netflix merupakan yang terbanyak, sebagaimana terlihat pada databoks berikut:
Berdasarkan data Statista, Netflix memiliki sekitar 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi 906.800 pada 2020. Karena itu, nilai pajak Netflix diprediksi besar.
Dengan asumsi semua subscriber itu berlangganan paket paling murah, maka Netflix mendapat Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya, pendapatan setahun sekitar Rp 629,74 miliar. Hal sebagaimana perhitungan Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi pada Januari lalu.
(Baca: DPR Ingin Sri Mulyani Tiru Singapura soal Pajak Netflix)
Mulai Juli nanti, Kemenkeu akan mengenakan PPN atas penjualan aplikasi maupun penyediaan layanan streaming film. Berdasarkan keterangan akun Instagram @kemenkeuri pada Rabu (27/5), kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha di dalam dan luar negeri, baik konvensional atau digital.
Pengenaan pajak produk digital dilaksanakan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN 10%. Objek pajak yang dipungut yaitu streaming musik dan film, aplikasi hingga game online.
(Baca: Pemerintah Bakal Tarik Pajak Netflix dan Spotify Mulai 1 Juli 2020)
Untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE. Di antaranya pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar dan dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu selama 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan pelaku usaha yang memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.
Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilaksanakan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporan dilakukan secara triwulanan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode berakhir.
Sri Mulyani berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara. Terutama untuk sumber pendanaan menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
(Baca: Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix, Spotify hingga Game Online Mulai Juli)