UU Penyiaran Belum Atur YouTube-Netflix, RCTI & iNews Gugat ke MK

Cindy Mutia Annur
29 Mei 2020, 20:49
YouTube-Netflix Belum Diatur di UU Penyiaran, RCTI & iNews Gugat ke MK
123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Ilustrasi Netflix

(Baca: Pengawasan Netflix Dkk Libatkan 4 Kementerian, DPR Usul Perpres)

KPI tak mengawasi konten yang berbasis internet. Hal ini membuat RCTI dan iNews khawatir.

Keduanya menilai, rumusan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran a quo menimbulkan multi-interpretasi. Pada akhirnya berpotensi melahirkan kontroversi di tengah publik.

Mereka mencontohkan pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang akan mengawasi YouTube dan Netflix, namun langsung menuai reaksi masyarakat. "Bahwa polemik sebagaimana diungkapkan di atas menjadi fakta hukum yang membuktikan rumusan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran memang multitafsir,” demikian dikutip.

Maka dari itu, RCTI dan iNews meminta MK untuk merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. (Baca: Netflix dan Viu Respons soal Streaming Film Dipungut Pajak Mulai Juli)

Mereka mengusulkan definisi baru terkait penyiaran, yakni kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.

RCTI dan iNews menilai, penyelenggaraan penyiaran wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Hal ini untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Katadata.co.id telah meminta tanggapan dari YouTube dan Netflix Indonesia mengenai gugatan tersebut. Namun, kedua perusahaan belum berkomentar hingga berita ini diturunkan.

(Baca: Layanannya Masih Diblokir Telkom, Netflix: Kami Terus Negosiasi)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...