Sopir Online di Inggris Jadi Karyawan, Bagaimana Peluang di Indonesia?

Desy Setyowati
23 Maret 2021, 17:12
Potensi Pengemudi Taksi dan Ojek Online di Indonesia Jadi Karyawan
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Apalagi, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur hubungan kerja berupa mitra. Alhasil, perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi tak diatur di UU ini.

Sejauh ini, aturan terkait ojek online diatur dalam Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi ini memuat tentang tarif hingga standar operasional dan prosedur (SOP) dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi.

Sedangkan taksi online diatur melalui Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Ini juga mengatur mengenai tarif, promosi hingga pembekuan akun mitra pengemudi.

Katadata.co.id sudah meminta konfirmasi kepada Gojek dan Grab terkait potensi status mitra pengemudi berubah menjadi karyawan. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

 GrabGojek
Cakupan*8 negara4 negara
Mitra pengemudi9 juta (keseluruhan)2 juta
Mitra penjual900 ribu
Jumlah unduhan205 juta kali190 juta kali
Pengguna aktif bulanan-38 juta
ValuasiUS$ 14 miliarUS$ 10,5 miliar

Sumber: Gojek, Grab, CB Insights (per akhir 2020)

Selain itu, Katadata.co.id telah menghubungi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait hal itu. Namun, keduanya juga belum memberikan tanggapan.

Meski begitu, mantan Menteri Kominfo Rudiantara sempat menjelaskan bahwa status pengemudi taksi ataupun ojek online tergantung pada ekosistem layanan. “Tergantung model bisnis yang mau dipakai dan ekosistemnya,” kata dia di Jakarta, September 2019 (20/9/2019).

Di Indonesia, Gojek dan Grab merupakan pengembang aplikasi super (superapp). Alhasil, layanannya bukan hanya berbagi tumpangan, tetapi juga logistik, pesan-antar makanan, fintech hingga konten digital.

Oleh karena itu, kedua decacorn tersebut disebut sebagai perusahaan aplikasi, bukan transportasi.

Sedangkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi pernah mengatakan, wacana mengubah status pengemudi taksi dan ojek online dari mitra menjadi karyawan pernah dibahas. Rencana ini muncul karena Gojek dan Grab merekrut banyak mitra.

Kementerian pun membahas potensi perubahan status itu ketika merancang peraturan tentang taksi online pada 2017. Aturan itu kemudian dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

Lantas, hal itu dibahas lagi saat Kemenhub mengkaji Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. “Saat itu pernah diwacanakan. Kalau merekrut (mitra pengemudi) seperti menarik karyawan. Itu sudah dibahas, tapi tidak bisa,” katanya kepada Katadata.co.id, September 2019 lalu.

Alasan hal itu tidak bisa diatur, karena Gojek dan Grab bukan murni perusahaan transportasi. Kedua startup bervaluasi lebih dari US$ 10 miliar itu merupakan penyedia layanan on-demand. Oleh karena itu, bisnis mereka berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...