Bukan Pegawai, Pengemudi Grab dan Gojek Tak Layak Dimintai STRP

Fahmi Ahmad Burhan
12 Juli 2021, 16:16
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah telah memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang per tangga 8 Juni 2020 gojek
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah telah memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang per tangga 8 Juni 2020 pada masa Transisi Fase I.

Harapannya, ke depan Pemprov DKI Jakarta bisa menghilangkan syarat STRP ojek online dan mitra ojek online cukup menunjukkan akun di platform milik mereka. Begitu juga terkait sertifikat vaksinasi, di mana banyak pengemudi belum menjalani program tersebut.

"Yang sudah vaksinasi, kami estimasi sekitar 50%," kata Igun.

Gojek dan Grab memang telah menggelar program vaksinasi gratis bagi mitranya itu. Juni lalu misalnya, Gojek mengaku telah memfasilitasi vaksinasi Covid-19 kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online di 29 kota dan kabupaten.

Kemudian, Grab juga menggelar program vaksinasi pada ratusan ribu masyarakat termasuk mitra pengemudi ojek online. Unicorn asal Singapura ini mengaku telah memvaksinasi mitra pengemudi di lebih dari 53 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Kota/kabupaten skala kecil turut dijangkau, seperti Jayapura, Maros, Ambon, Bantul, Gowa, dan lain-lain.

Di sisi lain, ojek online juga mengalami penurunan pendapatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. "Ada penurunan pendapatan 20-30% dibandingkan sebelum PPKM darurat," ujar Igun.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...