Grab Respons Kemenhub Pangkas ‘Keuntungan’ dari Ojek Online Jadi 15%
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Biaya penggunaan aplikasi tersebut biasanya dikenakan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari setiap transaksi.
“Jangan lebih dari 10%. Sebab, sebesar apapun tarif ojek online yang diberlakukan, jika biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, tetap akan merugikan pengemudi ojol,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).
Sebagaimana diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak pada akhir pekan lalu (3/9). Rinciannya sebagai berikut:
- Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
- Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
- Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000
Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut
- Zona I 14%
- Zona II 6,66% - 13,3%
- Zona III 10% - 31%
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Desy Setyowati