Marak PHK Startup dan Raksasa Teknologi, Pekerjaan Ini Tetap Diminati

Desy Setyowati
25 November 2022, 15:41
phk, startup, raksasa teknologi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengunjung melihat alat teknologi robot pada Pameran Inovator Inovasi Indonesia Expo (I3E) 2019 di Jakarta Convention Center, Kamis (3/10/2019).

Namun Alamanda sempat mengatakan, permintaan talenta digital masih akan tetap signifikan meskipun banyak startup melakukan PHK. Sebab, ketersediaan talenta digital di Indonesia minim.

Berdasarkan riset McKinsey dan Bank Dunia, Indonesia membutuhkan sekitar sembilan juta talenta digital selama 2015 hingga 2030. Ini artinya, ada kebutuhan 600 ribu tenaga ahli di bidang siber per tahun.

Infografik_Gaji tinggi talenta digital
Infografik_Gaji tinggi talenta digital (Katadata)

Namun, menurutnya penawaran gaji talenta digital di startup akan semakin rasional. Ini karena perusahaan rintisan mendapatkan pembelajaran dari keterbatasan anggaran dan lebih sadar dalam menawarkan gaji kepada pekerja.

"Bukan tidak mungkin akan ada pengaturan terhadap penawaran gaji para new hiring atau existing employee," kata Alamanda kepada Katadata.co.id, pada Juni (7/6).

Selain itu, pendanaan terhadap startup semakin ketat. Ini membuat manajemen perusahaan rintisan kian berhati-hati dalam melakukan rekrutmen.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto pun mengungkapkan jenis pekerjaan yang paling dicari usai Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terbit.

“Lahirnya UU PDP bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer,” kata Firlie dalam keterangan pers, bulan lalu (14/10).

UU Pelindungan Data Pribadi memang mewajibkan perusahaan serta kementerian dan lembaga (K/L) yang mengelola data masyarakat, untuk membentuk tim khusus perlindungan data.

Dalam UU Pelindungan Data Pribadi, ada dua pihak yang mengelola data di perusahaan atau K/L yakni pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi.

Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik atau organisasi internasional yang melakukan kendali pemrosesan. Sedangkan prosesor data pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan atas nama pengendali data pribadi.

“UU PDP juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanan, terutama bagian cyber security,” tambah Firlie.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...