Penjelasan Kemenhub soal Gojek dan Grab Ambil Komisi Ojol 15% Lebih

Lenny Septiani
30 November 2022, 10:39
ojek online, ojol, gojek, grab, dpr, kemenhub
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022).

2. Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi

Berupa dukungan dan pengembangan mitra pengemudi yang disediakan oleh aplikator seperti fasilitas, pelatihan pengemudi, kesehatan, layanan informasi dan pengaduan.

3. Dukungan pusat informasi

Ini berupa pusat layanan informasi dan banding oleh aplikator. “Aplikator dapat menanggapi dalam waktu 1 x 24 jam terhadap aduan yang diajukan oleh mitra,” ujar Hendro.

4. Bantuan biaya operasional

“Tambahan biaya operasional kendaraan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi dalam bentuk voucer, kupon, atau uang yang diberikan kepada Mitra dalam kondisi atau waktu tertentu,” katanya.

5. Bantuan lainnya

Oleh karena itu, Kemenhub tidak mengenakan sanksi kepada aplikator yang mengenakan biaya bagi hasil lebih dari 15%. Namun perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada dirjen perhubungan darat Kemenhub.

“Itu untuk evaluasi kinerja aplikator,” ujar Hendro. Isi laporan yang dimaksud berupa:

  • Dashboard sistem aplikasi
  • Laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5%
  • Data operasional jumlah mitra pengemudi
  • Laporan keuangan tahunan yang di audit oleh kantor akuntan public yang masuk kategori bigfive

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...