Cerita Driver Ojol Dapat Rp 1,4 Juta saat Lebaran
Taksi online:
- Rp 100 ribu untuk lima kali menyelesaikan order
- Rp 250 ribu untuk 10 kali menyelesaikan order
- Diberikan pada hari H dan H+1 Lebaran
Ojek online atau ojol:
- Rp 60 ribu untuk lima kali menyelesaikan order
- Rp 150 ribu untuk 10 kali menyelesaikan order
- Diberikan pada hari H dan H+1 Lebaran
“Kebijakan dan skema insentif setiap aplikator berbeda,” kata Wiwit kepada Katadata.co.id.
Lalu, Communications Specialist inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan mengungkapkan, perusahaan memberikan apresiasi kepada seluruh mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Selama seminggu periode lebaran, inDrive akan memberikan bonus insentif khusus dalam bentuk uang,” ujar dia.
Syarat untuk mendapatkan bonus uang saat Lebaran tersebut di antaranya:
- Mitra pengemudi ojol inDrive harus menyelesaikan orderan penumpang dalam jumlah tertentu selama satu minggu periode lebaran berlangsung
- Berlaku untuk mobil maupun motor di seluruh Indonesia
- Harus terdaftar dan aktif sebagai pengemudi inDrive. Bukan pengemudi yang baru mendaftar atau yang sudah lama tidak aktif
Wahyu menyampaikan, uang akan dikirim secara langsung ke rekening masing-masing mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol satu minggu setelah periode tersebut.
Ia tidak memerinci besaran bonus yang akan diberikan kepada mitra pengemudi. “Setelah memenuhi syarat, mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol akan dikirimkan uang sesuai dengan hasil kinerja dalam seminggu tersebut,” ujar Wahyu.
Informasi terkait bonus kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol saat Lebaran tersebut akan diumumkan kepada mitra melalui aplikasi dan kanal media sosial resmi inDrive.
Bonus Ojol Dinilai Tidak Manusiawi
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menilai, skema bonus Lebaran untuk ojol tidak manusiawi.
“Insentif Lebaran sangat tidak manusiawi, karena pekerja ojol dan kurir dipaksa bekerja di Hari Raya. Itupun belum tentu mendapatkan insentif, karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers, pekan lalu (3/4).
SPAI pun menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR, karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Dalam pekerjaan sehari-hari, kami melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, perintah,” ujar dia. Ketiga unsur ini dibuat oleh aplikator, dan pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi.
“Bila tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi berupa suspend maupun putus mitra. Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator,” Lily menambahkan.