Kominfo Akan Panggil Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood soal Tuntutan Driver Ojol

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Agustus 2024, 19:04
Ojol, ojek online, gojek, grab, shopeefood, maxim
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Para pengemudi ojek online alias ojol yang berdemo meminta Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelesaikan tuntutan terkait penyesuaian tarif pengantaran barang dan makanan, dalam waktu dua minggu.

Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung mengatakan, instansi akan segera mengundang para aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim hingga ShopeeFood dalam sepekan ke depan. 

"Kami sesegera mungkin melangsungkan pertemuan dengan semua aplikator untuk membicarakan semua tuntutan," kata Gunawan saat menemui massa aksi ojol di area Monumen Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/7). "Termasuk argo goceng atau aceng."

Kesepakatan tersebut merupakan hasil audiensi antara Wakil Menteri Kominfo Angga Rangga Prabowo dan Koalisi Ojol Nasional alias KON di Kantor Kominfo, Kamis sore (29/8).

Argo goceng alias Aceng merupakan Program Mitra GoFood Jarak Dekat. Pada Oktober 2023, pengemudi ojol sebenarnya pernah membuat petisi untuk menghilangkan program ini.

Petisi itu sudah ditandatangani oleh 195 orang dari target 200. Program ini dianggap berdampak besar terhadap penghasilan para driver ojol yang sering mengatar pesanan makanan.

Ketua Divisi Hukum KON Rahman Tohir menguraikan ada enam tuntutan yang disuarakan oleh pengemudi ojol kepada Kominfo.

Rincian tuntutan driver ojol sebagai berikut:

  • Revisi dan penambahan pasal Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  • Kominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  • Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
  • Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  • Tolak Promosi Aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
  • Melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama alias SKB beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus.

Salah satu driver ojol yang ikut aksi, Bintang menilai potongan komisi yang dipungut oleh aplikator saat ini jauh lebih tinggi dari aturan Kementerian Perhubungan terkait batas potongan aplikasi 15%.

“Saat yang diambil bisa 26% - 30%. Ini belaku untuk pengantaran orang, barang, atau makanan,” kata Mitra Grab dan GoJek asal Jakarta Timur itu kepada Katadata.co.id di lokasi demo pada Kamis (29/8).

Akhdes, Mitra ShopeeFood asal Kemayoran, Jakarta Pusat menuntut aplikator untuk menghilangkan sanksi suspend akun. 

"Misalnya, kami mendapatkan tujuh order pengantaran barang dan tiga dibatalkan, maka akun akan di-suspend atau tidak aktif 30 menit sampai tiga hari,” kata Akhdes kepada Katadata.co.id di lokasi aksi pada Kamis (29/8).

Secara garis besar, Koalisi Ojol Nasional menuntut Kominfo ikut menentukan tarif pengantaran barang dan makanan, bukan diserahkan ke aplikator.

Tarif pengantaran barang dan makanan diatur dalam Permen Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan, tarif layanan ditentukan oleh penyelenggara layanan berdasarkan formula yang meliputi komponen biaya, margin, dan kondisi pasar.

Pasal 4 menguraikan komponen formula tarif yang meliputi biaya operasional, margin keuntungan, dan kondisi pasar.

Perusahaan wajib menginformasikan penyesuaian tarif kepada publik dan melaporkannya kepada Kominfo.

Sementara itu, Kominfo hanya berwenang mengawasi tarif yang diterapkan oleh perusahaan.

"Tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Dampaknya, para aplikator bersaing soal tarir dan persaingan tidak sehat ini merugikan mitra pengemudi," kata Ketua Divisi Hukum KON Cang Rahman Tohir. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...