Kasus Corona Bertambah, Kominfo Blokir 250 Hoaks & Kembangkan Chatbot

Cindy Mutia Annur
18 Maret 2020, 18:32
Kasus Corona Bertambah, Kominfo Blokir 250 Hoaks & Kembangkan Chatbot
Kominfo
Ilustrasi, konten virus corona yang distempel hoaks oleh Kominfo beredar pada Mei 2019.

Semuel mengatakan, enam hoaks sudah ditangani kepolisian. "Kami tidak akan berhenti di situ. Kami akan terus mencari (penyebar hoaks)," kata dia.

(Baca: Kominfo Gandeng Startup Prosa, Kembangkan Layanan Chatbot Anti Hoaks)

Sebelumnya, Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, biasa disapa Nando mengatakan, chatbot akan mendapat informasi dari berbagai sumber resmi terkait covid-19. "Rencana diluncurkan Rabu (18/3). Chatbot akan mendistribusikan informasi valid dan resmi terkait penanganan covid-19," kata dia.

Selain chatbot, kementerian bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang merupakan turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoaks di Indonesia.

Pelaku yang membuat atau menyebarkan hoaks akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.

(Baca: Aplikasi Kesehatan Good Doctor dan Halodoc Buat Program Atasi Corona)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...