OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal

Cindy Mutia Annur
3 September 2019, 13:59
OJK merilis portal khusus bernama Gesit, untuk mendukung industri keuangan digital dan meminimalkan pergerakan fintech ilegal
ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri). OJK merilis portal khusus bernama Gesit, untuk mendukung industri keuangan digital dan meminimalkan pergerakan fintech ilegal.

Meski begitu, ada saja konsumen yang menggunakan layanan fintech pinjaman ilegal. Melalui Gesit, OJK berharap masyarakat bisa memahami industri fintech lending. Selain itu, OJK bisa mengawasi kinerja perusahaan yang terdaftar.

Ada 15 Kategori Fintech yang Tercatat di OJK

Saat ini, ada 121 penyelenggara IKD yang mengajukan pencatatan di OJK. Sebanyak 48 perusahaan sudah terdaftar. Angka tersebut di luar fintech pinjaman, yang jumlahnya mencapai 113. Sejauh ini, OJK membagi fintech dalam 15 kluster.

(Baca: Korban Berjatuhan, OJK Usulkan Undang-Undang Fintech)

Pada Agustus 2018, OJK mendirikan Innovation Center yang disebut dengan OJK Infinity. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap, sarana ini menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia.

OJK pun bekerja sama dengan otoritas serupa di Singapura dan Malaysia untuk mengembangkan IKD. “OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura (Monetary Authority of Singapore). Dalam waktu dekat akan menandatangani kerja sama dengan Securities Exchange Commission Malaysia,” katanya.

Saat ini, OJK melakukan pembahasan terkait mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority. Kolaborasi tersebut juga terkait IKD.

OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi per Juli 2019. Layanan ini telah menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku IKD, jasa keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

(Baca: Kominfo hingga OJK Tanggapi Isu Fintech Pakai Data Gojek dan Grab)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...