Kominfo hingga OJK Tanggapi Isu Fintech Pakai Data Gojek dan Grab

Desy Setyowati
30 Juli 2019, 13:05
Kominfo, OJK, Gojek, Grab, fintech
Katadata
Kominfo, OJK , asosiasi hingga pelaku usaha tanggapi isu fintech pakai data Gojek, Grab dan e-commerce.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara hingga Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyatakan kemungkinan data yang tersebar di berbagai platform digital dimanfaatkan perusahaan teknologi finansial (fintech). Tanggapan ini menyusul kabar fintech mengambil data pengguna di platform Gojek, Grab, dan e-commerce.

Kabar itu bermula ketika salah seorang warganet, Niko Tidar Lantang Perkasa mengunggah cerita dirinya yang mengecek basis data yang diakses fintech pinjaman (lending). Ia menemukan bahwa fintech itu mempunyai data rinci pelanggan Gojek, Grab hingga Tokopedia.

Menanggapi hal itu, Rudiantara mengatakan bahwa data pelanggan yang dimiliki Gojek ataupun Tokopedia adalah terkait transaksi. “Gojek dan Tokopedia kan ada data transaksi, bukan pribadi. Kita (pengguna) kan tidak kasih data pribadi,” kata dia di kantornya, kemarin (29/7) sore.

Hal senada disampaikan oleh Hendrikus Passagi. Ia menjelaskan, fintech pinjaman hanya bisa mengakses data kamera (camera), microphone dan lokasi. Ketiga data itu disingkatnya ‘camilan’.

Data-data ini memang dibutuhkan perusahaan untuk mendukung kepastian pembuktian hukum dalam rangka pengenalan nasabah. Sebab, proses transaksi antara fintech pinjaman dan pengguna dilakukan secara virtual atau tanpa tatap muka (non face to face).

“Mengakses data selain  camilan merupakan pelanggaran berat yang dapat berakibat pada pencabutan tanda daftar atau perizinan. Seluruh pemegang saham, komisaris, dan direksi akan dimaksukkan dalam daftar hitam pengelola aplikasi fintech pinjaman,” kata Hendrikus kepada Katadata.co.id.

(Baca: OJK dan Asosiasi Angkat Tangan soal Korban Fintech Ilegal)

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, kebijakan terkait data sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik serta Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...