Aturan IMEI Terkendala Pembahasan Pajak Pembelian Ponsel Asing

Michael Reily
21 Agustus 2019, 18:14
aturan imei pajak ponsel asing
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi ponsel. Penandatanganan aturan IMEI terhambat persoalan perpajakan ponsel dari luar negeri.

(Baca: Kominfo Usulkan Aturan IMEI Efektif Diberlakukan Februari 2020)

Persiapan yang memakan waktu setengah tahun itu karena pemerintah harus menyiapkan delapan hal. Salah satunya, pemerintah harus menyediakan sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA). Sistem ini yang akan menentukan unit ponsel yang digunakan akan diblokir atau tidak.

Selain itu, ada tiga fase penerapan aturan IMEI, yakni inisiasi, persiapan, dan operasional. Pada fase inisiasi, tiga kementerian akan melakukan penandatanganan pada 17 Agustus 2019. Ketiga kementerian itu adalah Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Pemerintah akan melakukan evaluasi apabila ada masukan-masukan terhadap aturan itu. "Sebelum enam bulan, tentu kami akan melakukan evaluasi lagi," katanya, awal Agustus lalu.

Ia pun optimistis dalam periode tersebut pemerintah bisa menyelesaikan fase persiapan tersebut. Jika fase persiapan selesai, maka fase operasional atau eksekusi dapat dilakukan. Karena itu, Ismail memperkirakan aturan tersebut akan berlaku pada Februari 2020.

(Baca: Harga Saham Distributor dan Perakit Ponsel Melambung Jelang Aturan IMEI)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...