Fintech hingga E-commerce, Enam Layanan Digital Sediakan Fitur Bayar Pajak

Desy Setyowati
13 Agustus 2019, 14:22
bayar pajak digital
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Ilustrasi, sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). Enam layanan digital yang menyediakan fitur bayar pajak.

Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara. “Tokopedia mempunyai misi besar untuk melakukan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia. Kami akan terus menjadi mitra pemerintah dalam berinovasi untuk memberikan manfaat ke lebih banyak masyarakat,” kata dia.

Melalui fitur itu, pengguna bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya. Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar dari masing-masing institusi pengumpul pajak.

(Baca: Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak)

Sebelum kedua perusahaan, tiga startup di bidang teknologi finansial (fintech) pembayaran lebih dulu menyediakan layanan bayar pajak. GoPay misalnya, menghadirkan fitur bayar retribusi dan pajak daerah di Jawa Timur serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Semarang, Jawa Tengah.

LinkAja juga punya layanan pembayaran retribusi dan pajak daerah, salah satunya Banyuwangi, Jawa Timur. Begitu pun dengan OVO, yang menjadi pilihan pembayaran tagihan pajak dan retribusi daerah. Untuk bias menyediakan layanan ini,, OVO bekerja sama dengan Tokopedia dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Ada juga startup yang fokus menyediakan layanan lapor dan bayar pajak, yakni OnlinePajak. Melalui platform ini, pengguna bahkan dapat melakukan simulasi perhitungan pajak yang dibayarkan. Pajak itu mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Platform OnlinePajak juga terhubung dengan server Ditjen Pajak Kemenkeu. Meski begitu, instansi pemerintah memiliki situs DJP Online.

Keenam layanan digital ini memungkinkan pengguna melaporkan dan membayar pajaknya, tanpa harus dating ke kantor Pajak. Hanya saja, untuk wajib pajak individu masih harus mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

(Baca: Bukalapak Bakal Rilis Fitur Bayar dan Lapor Pajak Kuartal III 2019)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...