Facebook Didenda Rp 70 Triliun Terkait Kebocoran Data Pengguna

Cindy Mutia Annur
15 Juli 2019, 12:45
FTC AS menjatuhkan sanksi denda US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook.
Katadata
FTC AS menjatuhkan sanksi denda US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook.

Pusat Demokrasi dan Teknologi (Center for Democracy and Technology) AS mengatakan, sanksi tersebut semestinya mendorong Facebook untuk meningkatkan perlindungan terhadap data pengguna. Para ahli juga memperkirakan Facebook bakal memperketat keamanan data.

(Baca: Facebook Akui Bagi Data Pengguna ke 52 Perusahaan Teknologi)

Penyelidikan kebocoran data pengguna Facebook dilakukan pada tahun lalu. Facebook mencatat, setidaknya ada 87 juta data yang kemungkinan disalahgunakan oleh Cambridge Analytica di seluruh dunia. Dari jumlah itu, 70,63 juta pengguna (81,6%) yang datanya disalahgunakan berasal dari AS.

Sekitar 1,096 juta atau 1,3% dari total data pengguna Facebook yang bocor berdomisili di Indonesia. Sedangkan data pengguna Filipina yang bocor mencapai 1,175 juta atau 1,4% dari total. Selain itu, ada data pengguna Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, dan Australia yang datanya turut disalahgunakan.

Insiden tersebut melibatkan Presiden AS Donald Trump. Karena, firma politik asal Inggris tersebut diduga menyalahgunakan data pengguna Facebook untuk membantu kampanye Donald Trump pada 2016.

(Baca: Facebook Rilis Beragam Fitur Baru dan Fokus pada Privasi Tahun ini)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...