Dukung RUU Data Pribadi, Facebook Minta Permudah Izin Akses Data

Cindy Mutia Annur
6 Juli 2019, 11:22
Facebook usul agar pemerintah Indonesia kebijakan terkait izin memproses dan mengolah data pengguna dibuat fleksibel.
Katadata
Ilustrasi, Facebook usul agar pemerintah Indonesia kebijakan terkait izin memproses dan mengolah data pengguna dibuat fleksibel.

(Baca: Kominfo Perkirakan UU Perlindungan Data Rampung sebelum Oktober)

Ia bercerita, salah satu rekannya di Facebook Eropa mengatakan bahwa mereka memiliki enam dasar legalitas untuk pemrosesan data. Negara-negara bisa memilih dasar legalitas mana yang sesuai dengan situasi di masyarakatnya.

Keenam dasar legalitas tersebut adalah persetujuan (consent), kontrak (contract), kewajiban hukum (legal obligations), kepentingan vital (vital interests), tugas publik (public task), dan kepentingan yang sah (legitimate interests).

Karena itu, menurutnya pemerintah harus menyediakan banyak pilihan dasar legalitas. “Persetujuan bisa disesuaikan apabila menambahkan legitimate interest," katanya. Legitimate interest adalah pemrosesan data untuk kepentingan yang sah melalui pihak ketiga.

Arianne mengatakan,  legitimate interest menyediakan fleksibilitas bagi organisasi atau perusahaan untuk melakukan bisnis dengan menggunakan data secara bertanggung jawab. "Namun, pada saat yang sama, legitimate interest juga menghasilkan privasi yang bagus," kata dia.

(Baca: DPR Tanggapi Peluang Pengesahan Segera RUU Perlindungan Data Pribadi)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...