Tarif Diatur, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Sebut Pendapatan Naik

Cindy Mutia Annur
14 Juni 2019, 19:00
Pendapatan pengemudi ojek online naik
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, unjuk rasa para pengemudi ojek online. Asosiasi pengemudi ojek online mengklaim, pendapatan anggotanya naik setelah penerapan kebijakan tarif ojek online.

(Baca: Kemenhub Batalkan Rencana Penurunan Tarif Jarak Pendek Ojek Online)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menyampaikan, ada keluhan terkait biaya jasa minimal ojek online, salah satunya di Jakarta. Karena itu, ia mengajak mitra pengemudi ojek online membahas soal hasil evaluasi tarif ojek online.

Dari hasil pertemuan itu, rencananya biaya jasa minimal ojek online untuk jarak maksimal empat kilometer di ketiga zona bakal diubah. Namun, rencana tersebut urung dilakukan. Sebab, Kemenhub baru akan mengevaluasi penerapan tarif ojek online secara keseluruhan dalam tiga bulan ke depan. "Jadi jangan katakan kami akan turunkan, jalankan dulu," kata dia.

(Baca: Kemenhub Ajak Pengemudi Ojek Online Diskusi Soal Tarif Sore Ini)

Meski begitu, perusahaan penyedia layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) Grab sempat menyebutkan, bahwa pendapatan mitra pengemudinya naik 20 hingga 30% setelah penerapan kebijakan tarif ojek online.  Berdasarkan survei internal Grab, permintaan layanan ojek online tetap stabil meski tarifnya naik.

Sedangkan Gojek belum berkomentar perihal perubahan pendapatan mitra pengemudinya setelah penerapan kebijakan tersebut. Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say hanya berharap pemerintah dapat membuat regulasi soal tarif dengan mempertimbangkan kepentingan penumpang dan pengemudi.

(Baca: Sanksi Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Usai Lebaran)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...