KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing

Cindy Mutia Annur
14 Juni 2019, 16:55
KPPU Diskon Tarif Ojek Online
Arief Kamaludin|KATADATA
KPPU tanggapi pembatalan aturan diskon tarif ojek online.

(Baca: Kemenhub Gandeng KPPU dan BI Kaji Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) ini tidak ingin kondisi serupa terjadi di Indonesia. “Kami berharap regulator dan KPPU dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan khususnya Permenhub 12 Tahun 2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktik persaingan tidak sehat di industri transportasi online,” kata dia.

Ada dua unsur yang harus diatur pemerintah guna memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat, yakni persaingan antarpemain dan perlindungan konsumen. Persaingan yang sehat antarpemain bisa mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi.

Bagi konsumen, persaingan usaha yang sehat bisa meningkatkan kualitas layanan dan memberi lebih banyak pilihan. "Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya karena perilaku salah satu perusahaan yang melakukan diskon berlebihan dan menjurus pada matinya pesaing,” katanya.

(Baca: Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

Adapun Kemenhub berencana mengatur diskon tarif ojek online, dengan menggandeng KPPU dan Bank Indonesia (BI). Sebab, diskon tarif ojek online ini melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech) seperti Go-Pay dan OVO.

Namun, Kemenhub memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, diskon tarif ojek online masih diperbolehkan asalkan tidak melebihi tarif batas bawah dan atas yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019.

(Baca: Mantan Ketua KPPU Usul Kemenhub Larang Gojek-Grab Beri Promo Berlebih)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...