Beda dengan Gojek, Grab Maklumi Keluhan Penumpang Soal Tarif
(Baca: Dampak Tarif Ojek Online Naik, Pengguna Pilih Pemesanan Jarak Dekat)
Salah satu penumpang Grab, Afrah (21 tahun) menggunakan layanan GrabBike untuk perjalanan jarak dekat. Sebab, ia merasa kenaikan tarif ojek online cukup signifikan terhadap pengeluarannya sehari-hari.
Terkadang, ia memilih menggunakan layanan angkutan umum seperti mikrolet ketimbang ojek online. “Biasanya, dari halte Trans Jakarta naik ojek online. Sekarang, lebih memilih angkutan umum untuk sampai ke rumah,” ujar dia.
(Baca: Grab: Bisnis Keuangan 20 Kali Lebih Besar daripada Berbagi Tumpangan)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer (km).
Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
Selain tarif per kilometer, Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal. Di zona satu dan tiga, biaya jasa minimal Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Lalu di zona dua sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Pemain Baru Masih Sulit Saingi Gojek dan Grab)