Darmin: Perlu Ada Kajian Aturan Fintech untuk Antisipasi Risiko Siber

Desy Setyowati
30 April 2019, 18:00
Darmin, Peraturan Fintech, Mata Uang Virtual, Kejahatan Siber
Donang Wahyu|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Kendati begitu, menurutnya kerangka peraturan harus bersifat ringan, lebih dinamis dan adaptif. “Rumus dasarnya adalah bahwa pengaturannya harus sederhana, ringan, dan fleksibel, supaya tidak mematikan startup dan inovasi,” kata Darmin.

Utamanya, peraturan yang dibuat harus menyeimbangkan peran kebijakan dan regulasi dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi konsumen dan mendorong inovasi.  “Perlu kolaborasi dan peran aktif dari platform fintech,” ujarnya.

Hal ini ia sampaikan  saat memberikan sambutan tentang Mitigasi Risiko Fintech dan Virtual Currency, di Jakarta. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, perwakilan dari OJK dan instansi terkait lainnya. 

(Baca: OJK Perketat Perizinan Fintech Pinjaman untuk Hindari Kecurangan)

Saat ini, kegiatan di industri fintech pinjaman (lending) diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dan POJK Nomor 13 Tahun 2019 tentang inovasi keuangan digital.

Fintech pembayaran diatur oleh BI melalui  Peraturan BI (PBI) Nomor 19 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial. Selain itu, industri ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai Teknologi Finansial dan Regulatory Sandbox.

Lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)  mengatur transaksi mata uang virtual lewat aturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Selain itu, mata uang virtual diatur dalamPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 Tahun 2018.

(Baca: BI Bakal Integrasikan Perizinan Fintech dengan OJK)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...