Rudiantara: Google Akan Transaksi dalam Rupiah

Michael Reily
18 Maret 2019, 18:24
Joko Widodo
Foto:BPMI Setpres
Presiden Jokowi berdialog dengan CEO Google Sundar Pichai di san Fransisco.

Sejalan dengan hal itu, potensi pajak yang bisa diperoleh Ditjen Pajak akan semakin besar. Hal itu mengacu pada pertumbuhan perusahaan digital (Over The Top/OTT) di Tanah Air yang signifikan.

Kedua, langkah ini akan mendorong OTT lainnya seperti Facebook atau Twitter untuk melakukan langkah serupa. Terakhir, transaksi Google dalam mata uang Rupiah akan memperkuat nilai tukar. Penggunaan dolar AS bakal berkurang sehingga permintaannya turun.

(Baca: Pelajaran Pajak Digital dari Amazon dan Australia)

Google tercatat sebagai organisasi pendaftar dalam Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Dokumen PANDI menunjukkan situs Google.co.id terdaftar sejak 18 Desember 2014, dengan organisasi admin PT Google Indonesia. Sedangkan pendaftar dan organisasi teknologinya atas nama Alphabet Inc, sehingga alamat tagihan atas transaksi dikirimkan ke AS.

Sejauh ini, Ditjen Pajak mencatat Google, Facebook, dan OTT lainnya patuh membayar pajak di Indonesia. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, penerimaan atas transaksi dengan skema BUT biasanya tidak maksimal. Sebab, ada sebagian penerimaan yang dikirimkan ke perusahaan induk yang basis pajaknya di negara lain.

(Baca: Google Akan Bayar Pajak sebagai Reseller Iklan)

Adapun pembayaran pajak OTT mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam aturan tersebut, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, yang menyebutkan bahwa e-retail menjadi wewenang Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122: Portal Web dan atau platform digital berbasis atau berorientasi komersial.

Halaman:
Reporter: Michael Reily, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...