PPKM Berlaku Hari Ini, Asosiasi Taksi Online Ramal Pendapatan Anjlok

Desy Setyowati
11 Januari 2021, 18:04
PPKM Berlaku Hari Ini, Asosiasi Taksi Online Ramal Pendapatan Anjlok
gojek
Ilustrasi, mitra pengemudi GoCar menggunakan sekat pelindung

Pada Oktober 2020, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa tarif taksi online akan disesuaikan. Namun, menurutnya kenaikkan ongkos saat perekonomian lesu akibat pandemi virus corona kurang tepat.

“Tarif naik akan berdampak ke masyarakat. Maka, tahan dulu selama Covid-19,” ujar Ahmad Yani saat konferensi pers virtual, Oktober lalu (13/10/2020).

Namun kini, pengemudi taksi online dihadapkan pada dua aturan yang dapat membatasi potensi penghasilan mereka. PPKM yang berlaku hari ini sebenarnya mirip dengan PSBB. Namun, cakupannya lebih luas karena dilakukan secara simultan di Jawa-Bali, dengan prioritas kota besar.

PPKM membatasi sejumlah kegiatan mulai dari bekerja, ibadah, sekolah hingga wisata. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang taksi konvensional dan online yang hanya boleh menampung penumpang 50% dari kapasitas. Sedangkan ojek online dan pangkalan tidak dibatasi.

(Revisi: Perubahan pada paragraf 1 dan dua, Jumat (15/1) Pukul 11.30 WIB)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...