Ancaman Penyebaran Hoaks, Blokir Internet, dan Wacana Revisi UU ITE

Desy Setyowati
17 Februari 2021, 18:20
Ancaman Penyebaran Hoaks, Blokir Internet, dan Wacana Revisi UU ITE
123RF.com/macrovector
Ilustrasi media sosial

Sedangkan dampak pembatasan akses internet terhadap industri dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Di satu sisi, pengembang media sosial juga dapat memblokir akun pengguna. Akun mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump misalnya, diblokir oleh Twitter, Facebook, dan YouTube.

Langkah itu menuai kritik pemimpin di Eropa. Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock menilai, tindakan itu menunjukkan bahwa raksasa teknologi mengambil keputusan ‘editorial’.

“Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat besar tentang bagaimana media sosial seharusnya diatur,” kata dia kepada BBC dikutip dari CNBC Internasional, bulan lalu (11/1). "Mereka dapat memilih siapa yang tidak dan boleh bersuara di platform.”

Kanselir Jerman Angela Merkel pun menilai, pemblokiran akun media sosial Trump bermasalah. “Operator platform media sosial memikul tanggung jawab besar atas komunikasi politik yang tidak diracuni oleh kebencian, kebohongan, dan hasutan untuk melakukan kekerasan,” kata juru bicara Merkel, Steffen Seibert, dikutip dari Euronews, bulan lalu (12/1).

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental dari signifikansi dasar. "Hak ini dapat diintervensi, tetapi menurut hukum dan dalam kerangka yang ditentukan oleh legislator, tidak berdasarkan keputusan manajemen platform media sosial," kata dia kepada wartawan di Berlin.

Oleh karena itu, Kanselir Jerman menganggap bahwa pemblokiran akun media sosial Trump bermasalah.

Sedangkan Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi menilai, konten yang beredar di media sosial menjangkau banyak orang. Oleh karena itu, perusahaan seperti Facebook dan Twitter harus berperan dalam membatasi akses unggahan yang melanggar ketentuan, termasuk kekerasan.

“Akan berbahaya bagi masyarakat yang belum memiliki literasi digital tinggi (jika membaca konten ilegal atau melanggar). Justru saya sepakat dengan langkah Twitter dan Facebook (memblokir akun Trump),” kata Sinta kepada Katadata.co.id, bulan lalu (13/1).

Berdasarkan survei Katadata Insight Center (KIC) bersama Kominfo, indeks literasi digital masyarakat Indonesia masuk kategori sedang, yakni 3,47 dari 5. Tingkat yang tertinggi yakni di bagian tengah, seperti Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.

Menurut wilayah, indeks literasi digital masyarakat Indonesia bagian tengah yang tertinggi yakni 3,57. Sedangkan barat 3,43 dan timur 3,44. Sedangkan hal-hal yang memengaruhi indeks sebagaimana Bagan di bawah ini:

Korelasi indeks literasi digital
Korelasi indeks literasi digital (Katadata Insight Center dan Kominfo)

Sedangkan masyarakat Indonesia mayoritas menjadikan WhatsApp sebagai sumber informasi. Angkanya tertera pada Databoks di bawah ini:

Akan tetapi, indikator pemblokiran akun atau konten ditetapkan oleh pengembang media sosial yang rerata berasal di AS atau Tiongkok. Sedangkan di Indonesia, “konten diatur di UU ITE,” kata Sinta.

Namun kini, SAFEnet dan beberapa pakar teknologi menilai pemerintah perlu merevisi pasal 40 UU ITE terkait muatan yang dilarang, termasuk dalih untuk memblokir atau membatasi akses internet.

Kominfo pun sempat berencana menerbitkan Permen terkait hal itu pada tahun lalu. “Nanti tahapannya lebih jelas. Ada juga mengenai pengenaan sanksi adminstratif, termasuk denda," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pangerapan saat konferensi pers bertajuk ‘Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19’, Oktober tahun lalu (19/10/2020).

Walaupun hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait pembahasan Permen tersebut.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...