Kominfo Cabut Izin Frekuensi Net1 Karena Tunggak Biaya Frekuensi

Fahmi Ahmad Burhan
1 Desember 2021, 20:03
kominfo, internet, net satu indonesia
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).

 Sebelum menjatuhkan sanksi, Kementerian Kominfo sempat menerbitkan surat teguran kepada PT Net Satu Indonesia. Namun perusahaan sempat menggugat Menteri Kominfo Johnny G Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020.

 Gugatan tersebut terdaftar pada pertengahan bulan lalu (16/4) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Penggugat, Murthias Shella Putri meminta pengadilan membatalkan Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020. "Menyatakan batal atau tidak sah," demikian isi petitum.

 Selain itu, penggugat meminta Menteri Kominfo mencabut dan meminta hakim memutuskan pembatalan atau tidak sah pada surat Kementerian Kominfo tertanggal 2 Oktober 2020 perihal rincian tagihan pembayaran BHP spektrum frekuensi radio.

 PT Net Satu Indonesia sendiri merupakan pemegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 450 MHz. Mereka mempunyai beragam produk seperti layanan telepon hingga broadband nirkabel dengan merek dagang Net1 Indonesia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...