Marak Data Bocor dan Kejahatan Siber, OJK Buat Aturan Khusus

Fahmi Ahmad Burhan
12 Januari 2022, 17:01
data bocor, kebocoran data, keuangan, bank, fintech, ojk, serangan siber, kejahatan siber
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

OJK pun menyiapkan langkah untuk mencegah maraknya serangan siber di sektor keuangan. "Perkembangan teknologi dan perbankan banyak adopsi teknologi. Kemungkinan serangan siber meningkat," kata Miftah.

Salah satu upaya OJK dalam mengantisipasi serangan siber yakni membuat Peraturan OJK (POJK) dan surat edaran terkait manajemen risiko teknologi informasi untuk bank umum. 

Ada juga POJK dan surat edaran terkait standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Regulasi itu mengatur penyelenggara layanan keuangan wajib menerapkan pengawasan, standar, sistem pengendalian, dan audit. Fasilitas pelaporan juga harus disediakan oleh bank dan BPR.

"Dalam sistem pengendalian, penyelenggara layanan keuangan dituntut bisa mengatasi serangan siber," katanya.

Kemudian, OJK menyiapkan peta jalan pengembangan perbankan Indonesia. Di dalamnya memuat soal keamanan siber yang menjadi sub-pilar dalam upaya digitalisasi perbankan.

Country Data Center Sales Lead Dell Technologies Erwin Yusran mengatakan, keamanan siber menjadi hal yang penting dalam transformasi digital, terutama sektor keuangan. Apalagi, sektor ini mengelola data yang besar.

"Jadi bagaimana mengelola data center yang baik, kalau keamanannya tidak ada," katanya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...