Aturan Hak Penerbit di Indonesia Hadapi Nama Besar Facebook dan Google

Fahmi Ahmad Burhan
9 Februari 2022, 10:33
facebook, google, kominfo
Anton/pexels.com
Tampilan Facebook di Smartphone

Apalagi, saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya menjalankan hak uji materi atau judicial review. Jangan sampai, ketika pemerintah mengesahkan aturan itu, akan banyak pihak yang mengajukan gugatan.

Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pembuatan regulasi hak penerbit tidak akan mudah. Sejumlah negara pun kesulitan dalam membuat regulasi karena tarik ulur kepentingan dengan platform digital.

 Namun, regulasi publisher right akan memberi dampak positif bagi industri media di Indonesia. "Memberikan kepastian hak cipta dan sumber pendapatan baru bagi media," katanya kepada Katadata.co.id pada 2 November 2021 lalu.

Selain menjadi sumber pendapatan baru, hak penerbit dianggap mampu mengikis dominasi raksasa teknologi atas penerbitan konten. Menurutnya, Google hingga Facebook telah mempublikasikan konten atau karya media lokal untuk mengeruk keuntungan sendiri.

"Sekarang yang terjadi monopoli konten. Nampaknya di sini tidak ada yang memperhatikan hal itu, termasuk lembaga pengawas kompetisi," kata Heru.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...