Merunut Polemik Robot Trading yang Banyak Diblokir Pemerintah

Image title
25 Februari 2022, 20:59
robot trading, penjualan langsung,
OJK
Ilustrasi robot trading.

Wisnu menyamakan opsi biner dengan kegiatan judi karena seseorang hanya perlu menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Jika tebakannya benar, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari modalnya. Namun jika tebakan salah, pengguna akan menderita kerugian sebesar 100%.

Selain opsi biner, Wisnu menyebut, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung bahkan dijanjikan akan mendapat bonus, berupa sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” kata Wisnu.

Selain menutup domain website, Bappebti juga memblokir 11 akun Facebook, 15 akun Instagram, dan 39 aplikasi di Play Store. Beberapa situs opsi biner yang diblokir pada adalah Binomo, IQ Option, dan Olymptrade, sedangkan beberapa situs robot trading yang diblokir adalah Net89/SmartX, Auto Trade Gold, dan Viral Blast.

Selain situs opsi biner dan robot trading, menurut dia, situs yang diblokir mayoritas adalah duplikasi dari situs pialang berjangka dengan izin dari Bappebti. Sementara itu, situs lain umumnya merupakan situs introducing broker atau perantara dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX dan FBS.

Dalam pemblokiran ini, pemilik domain situs diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ancaman pidana terberat dari UU ini adalah penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pemilik domain juga diduga menyalahgunakan legalitas SIUPL yang diterbitkan Kemendag. Pasalnya, barang yang tergolong komoditi berjangka dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...