RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget Rampung Sebelum Presidensi G20
Pemerintah menginginkan agar lembaga itu ada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, Komisi I DPR menginginkan ada lembaga independen di bawah presiden.
Komisi I DPR juga sempat mengusulkan agar lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi ada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Selain masalah lembaga khusus, ada juga persoalan denda administratif yang masih kontroversial. Kemudian, masalah kewenangan penguasaan data bersama antara dua lembaga dan isu soal micro targeting," kata Farhan.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat ditunggu oleh masyarakat. "Aturan ini membuat penggunaan data di Tanah Air lebih jelas dan sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/6).
Meski harus segera diselesaikan, Pratama mengingatkan agar RUU Perlindungan Data Pribadi tidak ‘masuk angin’. Artinya, aturan tumpul kepada sejumlah pihak.
"Oleh karena itu, lembaga pengawas harus berdiri independen," kata Pratama.