UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Bisa Atasi Pinjol Ilegal?

Lenny Septiani
22 September 2022, 15:15
pinjol ilegal, pinjol, uu pelindungan data pribadi
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Pinjaman online ilegal terkait dengan bunga tinggi, debt collector, dan lainnya. Sedangkan "UU Pelindungan Data Pribadi mengatur, mengawasi, dan mengendalikan tata kelola data khususnya data pribadi," kata Heru kepada Katadata.co.id, Kamis (22/9).

Namun, Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai bahwa UU Pelindungan Data Pribadi dapat mengatasi pinjol ilegal. Sebab, pinjaman online tidak resmi ini mengeksploitasi data orang lain.

"Itu termasuk (data) teman yang menjadi kontak dari peminjaman yang sering diteror oleh debt collector ketika pinjamannya bermasalah," ujar Alfons kepada Katadata.co.id, Kamis (22/9).

Alfons menjelaskan, eksploitasi data semacam pinjol ilegal dapat diancam hukuman penjara 5 tahun.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim bahwa UU Pelindungan Data Pribadi dapat melindungi warga dari penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan negatif seperti doxing atau pemakaian KTP untuk pinjol ilegal.

“Regulasi itu akan memberikan kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadi. Dengan begitu, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing,” kata dia dalam keterangan pers, Senin (19/9).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...