Google Didenda Rp 6 Triliun, Langgar Privasi Melacak Lokasi Tanpa Izin

Lenny Septiani
15 November 2022, 13:23
Google
pixabay.com
Ilustrasi melacak nomor HP menggunakan Google Maps

Selain itu, Google berencana untuk memberi pengguna baru penjelasan yang lebih rinci tentang ‘Aktivitas Web & Aplikasi’ dan informasi di dalamnya.

Google mengatakan akan terus menghapus data riwayat lokasi pengguna yang belum lama ini memberikan data riwayat lokasi baru di akun mereka.

Penyelidikan terhadap praktik Google dilakukan Jaksa Agung setelah mendapat laporan Associated Press 2018 yang menemukan bahwa Google merekam pergerakan pengguna.

Penyelidikan menemukan bahwa Google melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dengan menyesatkan konsumen tentang praktik pelacakan lokasinya setidaknya sejak 2014.

Bulan lalu, Google setuju untuk membayar negara bagian Arizona sebesar US$ 85 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun atas gugatan yang sama.

Saat ini, Google juga menghadapi gugatan dari Washington DC, Texas, negara bagian Washington dan Indiana. Yang menggugat Google dengan kasus yang sama.

Pemerintah Texas menggugat Google karena diduga mengambil data biometrik jutaan pengguna tanpa izin. Google diduga mengumpulkan data biometrik warga Texas sejak 2015. Data biometrik yang dimaksud seperti wajah, suara hingga sidik jari.

“Di seluruh negara bagian, setiap hari warga Texas menjadi ‘sapi perah’ tanpa disadari yang diperah oleh Google untuk mendapatkan keuntungan,” kata Jaksa Agung Texas Ken Paxton dikutip dari Reuters, Jumat (21/10).

Data-data tersebut dikumpulkan melalui produk-produk seperti Foto Google, Asisten Google, dan Nest Hub Max.

Reuters melaporkan, Google akan melawan gugatan tersebut. Google mengatakan bahwa pengguna layanan memiliki opsi untuk mematikan fitur pengumpulan biometrik.

"AG Paxton sekali lagi salah mengkarakterisasi produk kami dalam gugatan lain yang tak tertahankan," kata juru bicara Google Jose Castaneda. "Kami akan meluruskannya di pengadilan."

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...