Wamenaker Janji Buat Regulasi Driver Ojol Berstatus Karyawan, Bukan Lagi Mitra

Ringkasan
- Pengemudi ojol akan diakui sebagai pekerja dan bukan hanya mitra, sesuai dengan aturan di Eropa dan International Labour Organization.
- Dengan status pekerja, pengemudi ojol berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang, bukan barang.
- Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memaksa pengusaha membayar hak-hak pengemudi ojol, baik dalam bentuk peraturan menteri atau peraturan pemerintah.

Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berdemo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan akan membuat regulasi yang mengatur status pengemudi ojol agar diakui sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.
Aturan driver ojol sebagai karyawan ini mengikuti aturan yang ditetapkan Eropa. “Kami mengacu beberapa negara Eropa, melihat bahwa kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Kemudian juga mengacu International Labour Organization, posisi driver juga sebagai pekerja,” kata Immanuel dalam orasinya di tengah demonstrasi bersama ojol di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Dengan status yang jelas, maka para driver ojol akan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Dia menyebutkan THR bagi pengemudi ojek online harus diberikan dalam bentuk uang, bukan barang.
“Kami harapkan ada, kewajiban terkait bukan lagi beras dan lain-lainnya. Kami mau itu berbentuk duit atau uang,” kata Immanuel.
Lebih lanjut dia mengatakan regulasi nantinya untuk memaksa para pengusaha membayar hak para driver ojol.
“Kalau itu pun berat, saya ingin menyampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa. Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi,” kata dia.
Hingga saat ini status kemitraan driver ojol di Indonesia belum jelas. Ia menyatakan kebijakan bagi driver ojol tidak akan lagi sebatas imbauan atau surat edaran seperti tahun sebelumnya. Saat ini, ia menyebut berbagai regulasi sedang dikaji, baik dalam bentuk peraturan menteri (Permen) atau peraturan pemerintah (PP).
“Negara harus hadir di tengah-tengah warga negaranya. Jadi, apapun bentuknya, entah itu surat edaran, atau peraturan menteri, itu harus dilaksanakan,” ujarnya.
Sekitar 100 pengemudi yang tergabung dalam sejumlah serikat dan asosiasi pekerja, dari target awal sebanyak 700 pengemudi. Pengurangan jumlah ini disebut karena faktor cuaca dan para pengemudi lain yang akan datang secara berkala.
Para ojol menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive kepada pengemudi taksi dan ojek online.
Rincian tuntutan sebagai berikut:
- Mengatur pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai pekerja tetap, karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.
- Menuntut ada pemberian THR satu bulan upah pada H-30 sebelum Hari Raya. Hal ini menyusul langkah Kemenaker yang tengah membahas aturan THR untuk pekerja digital.
- Menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas, karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.