20 Juta Pelanggan Alami Listrik Mati, Kompensasi PLN Capai Rp 1 T

Image title
5 Agustus 2019, 16:43
Petani membakar lahan dengan latar belakang Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/9). Sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali mengalami pemadaman listrik sementara akibat ganggua
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Petani membakar lahan dengan latar belakang Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/9). Sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali mengalami pemadaman listrik sementara akibat gangguan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) Paiton-Grati, Paiton-Kediri dan PLTU Pacitan.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi kompensasi kepada 21,3 juta pelanggan yang terdampak dari pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu (4/8). ESDM menghitung jumlah kerugian yang harus dibayar PLN sekitar Rp 1 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

"Sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM, jumlah pelanggan yang terdampak 21 juta, jadi kurang lebih pengurangan tagihannya diprediksi sekitar Rp 1 triliun," ujar Rida, dalam  konferensi pers, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8).

(Baca: PLN Janji Selesaikan Gangguan Listrik Malam Ini)

Dalam pasal 6 disebutkan sejumlah indikator mutu pelayanan tenga listrik yaitu, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kilowaatt hour (kWh) meter, waktu terkoreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Adapun bagi golongan yang terkena penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment akan mendapatkan pengurangan sebesar 35% dari tagihan listrik. Sedangkan, bagi konsumen golongan yang tidak terkena penyesuaian tarif akan mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari total tagihan listrik.

Namun, dalam aturannya pengurangan tagihan berlaku bagi konsumen yang menelpon call center PLN. Sedangkan, pada saat itu jaringan telpon pun ikut terkena imbas pemadaman listrik. Sehingga, poin ini dinilai tidak berlaku.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...