20 Juta Pelanggan Alami Listrik Mati, Kompensasi PLN Capai Rp 1 T
"Karena kami sadar betul listrik sudah menjadi kebutuhan mendasar. Intinya masyarakat dirugikan, dari sisi regulator memperbaiki aturannya seperti apa," kata dia.
(Baca: Listrik Mati 2 Hari, Berikut Perhitungan Kompensasi Pelanggan dari PLN)
Kementerian ESDM juga akan segera merevisi permen tersebut untuk memaksimalkan aturan mengenai kompensasi pelanggan. Revisi permen akan segera diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Rabu (7/8). Sehingga, regulasi itu ditargetkan bisa berlaku pekan depan.
Adapun saat ini PLN tengah mengumpulkan data area yang terdampak, untuk kemudian segera dihitung dan diformulasikan. "Pelanggan lainnya kami sudah memiliki data, kami kalkulasi, dan mudah-mudahan segera kami selesaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten.
Seperti diketahui, pada Minggu siang kemarin, PLN mengalami gangguan transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV. Hal ini mengakibatkan pemadaman listrik serempak di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten. Pemadaman bahkan berlanjut hingga hari ini, Senin (5/8) di sejumlah daerah.
(Baca: Industri Akan Tuntut Ganti Rugi ke PLN Akibat Listrik Mati)