ESDM Pastikan Perdagangan Karbon pada PLTU Tak Kerek Tarif Listrik

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Januari 2023, 15:43
perdagangan karbon, emisi karbon, pltu
Katadata/Muhammad Fajar Riyandanu
Ilustrasi PLTU. Pemerintah akan menerapkan perdagangan karbon di sektor pembangkitan listrik, khususnya PLTU, mulai tahun ini.

PTBAE adalah persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM mengenai batas maksimum tingkat emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.

Sementara itu, penetapan PTBAE berlaku untuk PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN. Sementara penentuan PTBAE untuk PLTU di luar usaha PLN atau untuk kepentingan sendiri baru ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2024.

Pelaksanaan PTBAE akan dijalankan secara bertahap dalam tiga fase. Fase pertama yang berlansung sejak 2023 hingga 2024 hanya berlaku pada PLTU batu bara. Kementerian ESDM menetapkan empat kelompok batas emisi pada fase pertama pelaksanaan perdagangan karbon sektor kelistrikan.

Makin besar kapasitas produksi listrik PLTU yang berimplikasi pada makin besarnya volume batu bara yang dibakar, maka batas emisi yang ditetapkan juga semakin ketat.

Kelompok PLTU non mulut tambang dengan kapasitas terpasang di atas 400 megawatt (MW) dikenakan batas emisi paling ketat di angka 0,911 ton CO2e. Kemudian untuk kelompok PLTU non mulut tambang dengan kapasitas terpasang di rentang 100 MW sampai sama dengan 400 MW diputuskan batas emisi sebesar 1,011 ton CO2e per MWh.

Selanjutnya, PTBAE untuk PLTU mulut tambang di atas 100 MW ditetapkan 1,089 CO2e per MWh dan kuota emisi untuk PLTU non mulut tambang maupun yang berada di mulut tambang dengan kapasitas terpasang 25 MW sampai sama dengan 100 MW sejumlah 1,297 ton CO2e per MWh.

“PTBAE ini akan terus diturunkan, enggak tetap, tiap tahun akan dinamis. Turunnya berapa kami akan tanya ke stakeholder, tahun depan siapnya, angka ini kan masih komunikasi,” ujar Dadan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...