Perundingan Polusi Plastik di Paris akan Bahas Pembatasan Produksi

Rezza Aji Pratama
16 Mei 2023, 10:54
Warga membuang sampah plastik ke dalam 'Eco Bin' di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). River Clean Up Indonesia memasang 'Eco Bin' di beberapa ruang publik di Kota Bandung guna menghindari terjadinya pembuangan sampah plastik ke sung
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Warga membuang sampah plastik ke dalam 'Eco Bin' di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). River Clean Up Indonesia memasang 'Eco Bin' di beberapa ruang publik di Kota Bandung guna menghindari terjadinya pembuangan sampah plastik ke sungai serta mengedukasi masyarakat sekitar untuk pemilahan sampah plastik dan organik.

Putaran kedua perundingan Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) untuk isu polusi plastik akan berlangsung di kantor pusat UNESCO di Paris pada 29 Mei-2 Juni mendatang.

Dalam pertemuan ini, perwakilan pemerintah dari seluruh negara akan menegosiasikan perjanjian krusial untuk menghentikan polusi plastik. Ini merupakan bagian dari lima putaran perundingan yang digelar untuk menghasilkan perjanjian mengikat di sektor polusi plastik. Tahun lalu, putaran pertama sudah digelar di Uruguay pada 28 November-2 Desember 2023.

Ocean Campaign Leader Environment Investigation Agency, Christina Dixon mengatakan salah satu isu penting yang akan didiskusikan dalam sesi negosiasi terkait dengan apakah perjanjian ini akan memberikan batasan terhadap produksi plastik. “Membatasi produksi plastik harus menjadi prioritas negosiasi dan menjadi upaya penting mengakhiri polusi plastik,” katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).

Dizon mengatakan sebagian besar negara mendukung pembatasan ini, tetapi tidak dengan para produsen minyak dan gas. Hal ini karena plastik masih menjadi bagian penting permintaan dari migas. 

Negara-negara di dunia juga perlu menegosiasikan apakah upaya mengurangi polusi seperti pembatasan produksi, standar desain produk plastik, atau komitmen pengelolaan sampah akan menjadi aturan yang mengikat secara hukum. 

Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Qatar, Arab Saudi, Bahrain, Mesir, dan Cina disinyalir akan mendorong upaya ini seperti Perjanjian Paris, di mana negara mengajukan upaya kontribusinya secara sukarela. Sementara itu, Uni Eropa, Amerika Latin, dan sejumlah negara di Afrika dan Pasifik mendorong perjanjian yang lebih mengikat.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...