Perusahaan RI Mulai Laporkan Perhitungan Emisi GRK, Siapa Saja?

Tia Dwitiani Komalasari
21 Maret 2024, 07:51
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.

PTBAE adalah persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM mengenai tingkat emisi gas rumah kaca pembangkit tenaga listrik paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu. Aturan tersebut juga akan menentukan ambang batas karbon setiap industri. 

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK, Laksmi Dhewanthi mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mengintegrasikan data Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Aplikasi Penghitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan (APPLE GATRIK).

“Ada kerja sama antara sistem pencatatan yang ada di APPLE GATRIK milik Kementerian ESDM dengan SRN PPI sehingga nanti PTBAE akan bisa masuk ke dalam bursa karbon,” kata Laksmi dalam acara Expanding Indonesia's Carbon Market: Opportunities for Growth and Sustainability, di Jakarta, Selasa (19/3).

Jika PTBAE diterapkan,  para pelaku usaha wajib mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dalam proses usahanya. Jika tidak bisa mengurangi sendiri, pelaku usaha bisa membeli sertifikat karbon melalui Bursa Karbon Indonesia. 

Dengan demikian, penetapan PTBAE ini akan mendongkrak transaksi Bursa Karbon Indonesia.

Berdasarkan data OJK, transaksi bursa karbon di Indonesia masih rendah. Jumlah pengguna jasa bursa karbon terdaftar hanya sebanyak 52, hingga 18 Maret 2024. Sementara total akumulasi volume transaksi di bursa karbon sebesar 501.956 ton CO2e dengan nilai sebesar Rp31,36 miliar.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...