Kementerian ESDM Hapus Skema Penyerahan Pembangkit Listrik EBT ke PLN

Image title
10 Maret 2020, 17:20
esdm, energi baru terbarukan, PLN
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi, warga melintas menggunakan kendaraan roda dua di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Jeneponto di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (23/10/2019). Kementerian ESDM menebitkan aturan baru terkait Energi Baru Terbarukan yang menghapuskan skema penyerahan aset ke PLN.

Selain itu, Pemerintah membuka opsi proses pembelian listrik melalui penunjukan langsung PLN. Semula, PLN harus melaksanakan pemilihan langsung atau lelang untuk membeli listrik dari EBT. "Revisi Pasal 4 membuka opsi penunjukan langsung dengan syarat tertentu," kata dia.

Beberapa syarat penunjukkan langsung yaitu darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, dan hanya terdapat satu calon penyedia, dan PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.

Pemerintah juga menambahkan pasal baru yang mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan waduk atau bendungan atau saluran irigasi yang sifatnya multiguna yang dibangun oleh Kementerian PUPR. Selain itu,  Menteri menugaskan PLN untuk membeli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Teakhir, Harris menyebut bahwa proyek EBT yang pendanaannya berasal dari hibah atau pemerintah selain APBN Kementerian ESDM dengan penunjukan langsung melalui penugasan yang diatur dalam pasal 18B. "Jadi, pimpinan instansi atau lembaga, gubernur, bupati atau walikota yang mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik dimaksud," ujar Harris.

Terkait harga listrik EBT, Kementerian ESDM tengah mengusulkan aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT), yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

(Baca: Potensi Besar, ESDM Patok Investasi Sektor EBT Capai Rp 280 Triliun)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...